Publikinfo.id, Berita Merangin – Jajaran Sat Narkoba Polres Merangin kembali berhasil amankan Pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu pada Jum’at (15/07) sekitar pukul 23.00 Wib.
Tersangka berinisial WN (35) Salah satu Honorer BPN Kabupaten Merangin, Warga Perumahan Vila Mas Permai Blok F nomor 02 RT 15 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Tersangka WN diamankan dengan Barang Bukti (BB) Yang diduga Narkoba Jenis Sabu-sabu dengan tujuh (7) Paket Klik kecil dengan Berat 1,01 Gram dan Barang Bukti lainya.
Penangkapan berawal dari salah satu anggota kepolisian Sat Narkoba menyamar menjadi pembeli, Di saat itu tersangka langsung mengajak anggota tersebut bertemu di Depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Merangin.
Saat sama-sama berjumpa, Anggota sat Narkoba Langsung menggeledah Tersangka, dan langsung mengarah ke Mobil Tersangka, Alhasil, BB ditemukan didalam Tas Kecil Bergambar Stoberi di dalam Mobilnya.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Renovasi Hia S.IK mengatakan Bahwa tersangka sudah diamankan di Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Iya, WN sudah di Kantor sedang dalam pemeriksaan penyidik kita, ” Kata Kasat.
Ditamabah Lagi oleh Kasat Bahwa tersangka Dikenakan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sesuai undang-undang tentang Narkotika, Kita tunggu aja nanti Kapolres yang melakukan Rilis Pers,” Tutup Kasat.(ean).
Discussion about this post