Publikinfo.id, Berita Merangin – Kasus dugaan penggunaan Ijazah palsu yang dilakukan oleh Oknum perangkat Desa Papit , Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin.
Hal tersebut menunjukkan lemahnya sistem peraturan yang diterapkan oleh Pemerintahan daerah dan Kecamatan setempat, Sehingga penggunaan ijazah palsu itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memuluskan proses pendaftarannya menjadi perangkat Desa.
Dalam hal penggunaan ijazah palsu, itu menjadi sorotan dari berbagai pihak, dan menjadi tanda tanya besar, apakah seleksi administrasi yang dilakukan oleh pemerintahan kecamatan setempat sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Undang undang, atau ada Dugaan “Kongkalikong” sehingga oknum perangkat maupun aparat Desa Papit diduga ada yang menggunakan ijazah palsu, sehingga bisa lolos verifikasi berkas bahkan menjadi aparat Desa.
Seperti yang dikatakan Oleh Salah satu Masyarakat Desa Papit yang Tidak mau disebutkan Namanya Mengakan bahwa perangkat yang Berinisial MS itu baru-baru ini mengatakan Kepada narasumber Publikinfo.id Untuk membuat Ijazah Paket C, dan Tak Berselang waktu Beberapa Hari Kades Langsung Lantik Perangkat yang Bernama MS tersebut.
” ini ada Kabar Perangkat Desa Papit yang di Lantik Mengunakan Ijazah Paket C, Tapi Paket C nyo Jelas Apo Idak Sayo tidak tau, Namo Perangkat Itu MS, Soalnyo Dio baru-baru ini Nanyo smo Sayo tempat Pengurusan Ijazah Paket C, Nah Tibo-tibo Bae Dio sudah Dilantik, Kan dak Jelas,” Jelas Narasumber.(ean).
Discussion about this post