PUBLIKINFO.ID,SAROLANGUN – Nasib naas di alami bocah 8 tahun asal Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Korban dikabarkan hilang di sungai tembesi ketika hendak mandi bersama teman-temannya.

Kabar duka ini dibenarkan Kepala Kantor Basarnas Jambi Adah Sudarsa ketika di konfirmasi media ini melalui pesan singkat whatsaap.
“Benar, Korban diketahui bernama Muhammad Fajri Setiawan (8) warga RT 05 RW 02, Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun,”Ucap Kakan Basarnas, Jum’at (3 juli 2026)
Peristiwa tersebut terjadi lanjut Kakan Basarnas, Bermula saat korban bersama rekan-rekannya pergi untuk mandi di aliran Sungai Tembesi pada kamis sekira pukul 15.30 WIB. Namun, di tengah aktivitas tersebut, korban mendadak tenggelam dan hilang terseret arus sungai. Upaya pencarian awal sempat langsung dilakukan oleh pihak Polsek setempat serta warga sekitar, namun hingga malam hari korban belum berhasil ditemukan,”Sebut Adah Sudarsah.
Setelah mendapatkan laporan resmi lanjut Adah Sudarsah, Basarnas Jambi menggerakkan 7 personel Rescue dari Pos SAR Bungo menuju lokasi kejadian dengan Menempuh jarak sekitar 102 KM.
“Setelah Tiba di lokasi, Tim SAR Gabungan langsung melaksanakan briefing dan membagi pergerakan menjadi 2 Search Rescue Unit (SRU) untuk menyisir sungai di bawah kondisi cuaca berawan:
– SRU 1 (Rescue Pos SAR Bungo): Melakukan penyisiran di sepanjang sisi kanan sungai ke arah hilir sejauh 3 kilometer.
– SRU 2 (Damkar Pauh dan BPBD Sarolangun): Melakukan penyisiran di sepanjang sisi kiri sungai ke arah hilir sejauh 3 kilometer,”Tutup Kakan.
Operasi SAR ini berjalan dengan sinergi penuh yang melibatkan berbagai unsur di lapangan, di antaranya Tim Rescue Pos SAR Bungo, Damkar Pauh, Polsek Pauh, BPBD Sarolangun, serta dibantu oleh masyarakat sekitar yang bahu-membahu melakukan pencarian.
Hingga rilis ini dikeluarkan, Tim SAR Gabungan masih terus mengupayakan pencarian secara maksimal di sepanjang aliran Sungai Tembesi dengan harapan korban dapat segera ditemukan.
Penulis: Riko Wijaya














Discussion about this post