PUBLIKINFO.ID,MERANGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin berhasil mengungkap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam pekerjaan peningkatan jalan simpang Margoyoso – Batas Tebo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Merangin Tahun Anggaran 2020, kamis (02/07).
Keberhasilan pengungkapan kasus dugaan Tipikor dalam pekerjaan peningkatan jalan simpang Margoyoso batas Tebo pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2020 itu, dilaksanakan dalam kegiatan press release oleh Kejaksaan Negeri Merangin di Ruang Aula Kantor Kejaksaan Negeri Merangin.
Kajari Merangin Yusmanelly saat melaksanakan konferensi press mengatakan pihaknya hari ini, mengadakan press release terkait pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Margoyoso – Batas Tebo Pada Dinas PUPR Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2020 senilai Rp. 1.137.199.538.
“Pada hari ini Kejaksaan Negeri Merangin melaksanakan Press Release terkait pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan peningkatan jalan simpang margoyoso-batas tebo pada Dinas PU PR Kabupaten Merangin tahun anggaran 2020, senilai 1.137.199.538 rupiah,” kata Yusmanelly.
“Tahapan kasus perkara ini, masih dalam tahap penyidikan dan tahap meminta keterangan kepada para saksi, saat ini kita sudah memeriksa sebanyak 23 orang saksi, salah satunya pihak penyedia PT. Merangin Karya Sejati,”Ucap Kejari
“Keberhasilan pengungkapan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan kerja keras seluruh jajarannya,”Tutup Yusmanelly.
Kejaksaan Negeri Merangin berkomitmen untuk terus mendukung penuh program prioritas pemerintah, menegakkan hukum secara objektif dan profesional, serta memberantas korupsi dengan fokus pada pemulihan kerugian negara melalui keadilan yang tegas namun humanis.(rbu)














Discussion about this post