• BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
Berita Publik Masa Kini
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
  • BERITA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

Dinaskertrans Sarolangun Menjadi Penengah Tuntutan 67 Karyawan Terhadap PT.EPE

Rabu Iskandar by Rabu Iskandar
29/06/2026
in BERITA, DAERAH, EKONOMI, HIBURAN, HUKUM, INTERNASIONAL, KESEHATAN, NASIONAL, OLAHRAGA, OPINI, PEMERINTAHAN, PENDIDIKAN, POLITIK
0
330
SHARES
2.5k
VIEWS
PostTweetSendScan

PUBLIKINFO.ID,SAROLANGUN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sarolangun memfasilitasi mediasi antara manajemen PT Edco Persada Energy (PT EPE) dengan perwakilan pekerja terkait pemenuhan hak-hak 67 karyawan, Senin (29/6/2026).

Baca juga

Polres Merangin Amankan 8 Terduga Pelaku Penyerangan Mako Polres Merangin dan sita Senjata Api Rakitan

Kerap Menjadi Beking PETI, SAD di Merangin Geruduk Polres Merangin, SAT Reskrim Tindak Tegas Pelaku PETI

Jelang Pilkades Serentak 2026, Kapolres Sarolangun Kerahkan 210 Personel Amankan 39 Desa

 

Mediasi yang berlangsung di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sarolangun itu dipimpin dan difasilitasi langsung oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Sarolangun H Juddin. Pertemuan tersebut juga disaksikan oleh Kepala Desa Bukit Peranginan Ida Ziana serta pihak kepolisian.

 

Dalam perundingan itu, pihak perusahaan diwakili oleh HR PT EPE Royikin Amal Maulana, sedangkan pihak pekerja diwakili oleh Kuswara dan Adi Sahwa. Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

 

Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, PT EPE menyatakan akan membayarkan gaji bulan Mei 2026 kepada seluruh 67 karyawan paling lambat pada 3 Juli 2026.

 

Selain itu, perusahaan juga berkomitmen menyelesaikan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 67 pekerja setelah RKAB perusahaan terbit pada Juli 2026. Pembayaran tersebut ditargetkan rampung paling lambat 29 Agustus 2026.

 

Dalam berita acara, perusahaan juga menyatakan menyetujui dan menyanggupi seluruh poin hasil perundingan. Selain itu, apabila perusahaan kembali beroperasi, para pekerja yang sebelumnya terdampak akan diprioritaskan untuk bekerja kembali sesuai kebutuhan perusahaan dan hasil penilaian manajemen.

 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sarolangun, H Juddin, berharap kesepakatan yang telah ditandatangani dapat dipatuhi oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai komitmen perusahaan, sementara hubungan industrial tetap berjalan kondusif melalui penyelesaian secara musyawarah.

 

Pekerja PT EPE Siap Tempuh Jalur Hukum, Tuntut Kompensasi Sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021

 

Ditemui secara terpisah, perwakilan pekerja PT EPE Kuswara, menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan mereka terkait pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dalam keterangannya, perwakilan pekerja menyebutkan bahwa mereka telah mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

 

“Langkah selanjutnya kami akan menempuh jalur hukum. Kami juga sudah mendapat bantuan dari LBH. Kalau nanti ada mediasi lagi, kami akan didampingi oleh LBH,” ujarnya.

 

Menurutnya, sejak awal para pekerja telah mengikuti seluruh tahapan penyelesaian perselisihan sesuai mekanisme yang berlaku dan telah menyampaikan tuntutan kepada pihak perusahaan.

 

Ia menegaskan, tuntutan yang diajukan bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja mengenai hak pekerja yang mengalami PHK.

 

“Pihak perusahaan menghitung kompensasi secara prorata. Ada yang masa kerja satu tahun hanya dihitung satu bulan gaji, yang tiga tahun juga diprorata, sedangkan yang di bawah enam bulan dihitung sesuai aturan. Perhitungan seperti itu tidak kami setujui,” katanya.

 

Para pekerja menginginkan perusahaan membayarkan kompensasi sesuai ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, di mana besaran kompensasi disesuaikan dengan masa kerja.

 

“Kami maunya sesuai dengan undang-undang. Kalau masa kerja satu tahun mendapat satu bulan gaji, dua tahun dua bulan gaji, tiga tahun tiga bulan gaji, dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Para pekerja berharap perusahaan dapat memenuhi hak-hak mereka sesuai regulasi sehingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan secara adil tanpa harus berlanjut ke proses hukum.

 

Penulis Riko wijaya

Previous Post

Sekda Sarolangun Pimpin Upacara Harganas Tahun 2026

Next Post

MPLS SMA N 1 Sarolangun Mendapat Kritikan Beberapa Wali Murid

Berita terkait

Polres Merangin Amankan 8 Terduga Pelaku Penyerangan Mako Polres Merangin dan sita Senjata Api Rakitan

by Rabu Iskandar
30/10/2026
0

PUBLIKINFO.ID,MERANGIN – Gerak cepat jajaran Polres Merangin bersama personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi berhasil mengamankan delapan orang terduga...

Kerap Menjadi Beking PETI, SAD di Merangin Geruduk Polres Merangin, SAT Reskrim Tindak Tegas Pelaku PETI

by Eric Agus N
29/10/2026
0

      PUBLIKINFO.ID, MERANGIN  - Di duga sebagai beking aktifitas peti ,di wilayah desa sungai ulak kecamatan nalo tantan,...

Jelang Pilkades Serentak 2026, Kapolres Sarolangun Kerahkan 210 Personel Amankan 39 Desa

by Rabu Iskandar
28/10/2026
0

PUBLIKINFO.ID, SAROLANGUN – Polres Sarolangun menyiagakan sebanyak 210 personel gabungan dari Polres dan Polsek jajaran untuk mengamankan pelaksanaan Pemilihan Kepala...

Kapolsek Tabir Ulu Dorong Personel Aktif Bermasyarakat: Aiptu Zakaria Hibahkan Rumah untuk Tempat Mengaji Anak Yatim dan Kurang Mampu

by Eric Agus N
24/10/2026
0

  PUBLIKINFO.ID, MERANGIN  – Kapolsek Tabir Ulu, Iptu Supranata, S.H., M.H., terus mendorong dan memotivasi seluruh personelnya untuk hadir secara...

Next Post

MPLS SMA N 1 Sarolangun Mendapat Kritikan Beberapa Wali Murid

Kades Bukit Peranginan Mendapat Penghargaan Dari Kapolres Sarolangun 

Istri Mantan Bendahara SMAN 6 Merangin Buka Suara: "Suami Saya Bukan Memakan Uang Rp217 Juta, Semua Sudah Dijelaskan di Persidangan"

Kejaksaan Negeri Merangin melaksanakan Press Release Terkait Keberhasilan Anggotanya Dalam Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara

Basarnas Jambi Bersama Tim Gabungan Sisir Sungai Tembesi Cari Korban Tenggelam di Sarolangun

Discussion about this post

Populer

  • Bejat, Sepasang Kekasih ini Buang Bayi Karena Takut Orang Tua Tau

    1850 shares
    Share 740 Tweet 463
  • Heboh! Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Selama 2 Tahun, Aksinya Terekam Kamera  

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Breaking news….!!! Satu Warga Bangko Tinggi Tewas Usai Berduel

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Acara Resepsi Pernikahan Di Bubarkan, Tuan Rumah Pemilik Resepsi Di Periksa Polres Merangin

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Ternyata ini Kronologis Penusukan Warga Bangko Tinggi Hingga Tewas

    1038 shares
    Share 415 Tweet 260
  • Alkis Iqromullah, S.Pd Resmi Jabat Kepsek SD N 121/VI Air Berduri
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Publik Info
  • Redaksi
  • Sempat Heboh dan Viral!! Polemik Pelantikan Kepsek Tuntas, Dikbud Merangin Fasilitasi Jam Mengajar
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Publik Info
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan