Publikinfo.id, Berita Merangin – Program jaksa masuk sekolah terus digalakkan. Tak hanya berhenti pada sekolah umum saja, kali ini program Jaksa Masuk Sekolah menyapa adik-adik di lembaga pendidikan agama.
Bertempat di Pondok Pesantren Darul Mu’alla, Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, telah dilaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Pesantren dengan tema “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Merangin.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Ibu Dr. R.R Theresia Tri Widorini, S.E., Ak., S.H., M.H turut hadir mengikuti dan melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk pesantren tersebut yang didampingi oleh Kasi Intelijen KN. Merangin Moch. Taufik Yanuarsyah, S.H selaku ketua tim dalam pelaksanaan kegiatan beserta Martahan Napitupulu, S.H (Kasi Datun) selaku pemberi Materi, Birsye Niadora, S.H beserta Suwarni, S.H dan Bobby selaku anggota pelaksana.
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Ibu Dr. R.R Theresia Tri Widorini, S.E., Ak., S.H., M.H menjelaskan “Jaksa Masuk Pesantren adala Program Kejaksaan R.I yang diadakan dengan tujuan agar dapat mengenalkan dan memberikan Penyuluhan Hukum kepada kaum pelajar sehingga anak-anak diusia pelajar dapat mengerti hukum sejak dini dan menghasilkan masyarakat yang taat akan hukum.
Selain dari pada Program Jaksa Masuk Pesantren, adapula program lainnya yang diselenggarakan oleh Kejaksaan R.I yaitu Program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa , tujuannya juga sama yaitu untuk menghasilkan masyarakat yang taat akan hukum sehingga dapat membuat negara kita menjadi negara yang masyarakatnya patuh akan hukum.
Diwaktu yang sama Pimpinan Ponpes Darul Mu’alla Bapak Abuya Hudri Umar, S.Pdi mengatakan terimakasihnya.
“saya selaku pimpinan Ponpes Darul Mu’alla mengucapkan terimakasih banyak atas kedatangan pihak Kejaksaan Negeri Merangin karena telah menyelenggarakan kegiatan Jaksa Masuk Pesantren di Ponpes kami, sehingga dapat memberikan pengetahuan hukum bagi santri di ponpes kami dan diharapkan dapat menciptakan santri yang taat akan hukum.”Jelasnya.
Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Merangin tersebut tetap dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, hal ini dilakukan guna untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.(ean).
Discussion about this post