Publikinfo.id, Berita Merangin – Pernah diberitakan Beberapa Bulan lalu, Debcolektor melakukan Unsur bujuk rayu Dengan Kreditur, Waktu itu masih dalam Penyidikan Polres Merangin, dan Pada Rabu (20/07) sekitar pukul 17.30 Wib, Debcolektor yang berinisial RY (29) diamankan oleh Polres Merangin.
Melalui Unit Tindak Pidana Terpadu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Merangin resmi tahan Debcolektor yang berinisial RY tersebut dikarenakan sudah Hampir masuk Tahapan II atau P21.
Tersangka RY diamankan di Kediamannya di BTN Gambir Kelurahan Pasar Atas Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, pada Rabu (20/07) Sekitar pukul 17.30 Wib.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan S.IK bahwa Tersangka memang sudah Diamankan.
“Benar, Debcolektor yang berinisial RY sudah diamankan, Memang beberapa bulan lalu sudah Kita tetapkan Menjadi Tersangka dan belum kita Tahan, Dikarenakan sudah Masuk tahap pelimpahan Berkas P21, mangkanya sekarang kita Tahan ,” Jelas Kasat.
Ditambah lagi oleh Kasat Bahwa,” Dalam waktu Dekat ini kita akan limpahkan Perkara ini ke Pihak Kejaksaan (P21) untuk dilanjutkan ke persidangan,” Tutup Kasat.(ean).
Discussion about this post