Publikinfo.id, Berita Sarolangun – Masih ingat dengan Kasus pembunuhan Anasri MD Warga Desa Lubuk Bedorong Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, pada (05/07) lalu.
Diketahui, Pelaku pembunuhan Anasri Berhasil Diamankan Oleh Jajaran sat Reskrim Polres Sarolangun Di Tanah kelahirannya, pada Selasa (28/12) Sekitar pukul 07.00 Wib.
Pelaku bernama Zazili (43) Warga Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Kabupaten Musirawas.
Penangkapan Berawal dari mendapat informasi Dari Masyarakat sekita Bahwa Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Merangin sedang berada di Kampung Kelahirannya.
Berbekal informasi, Jajaran Team Opsnal Polres Sarolangun langsung menuju ke Lokasi yang telah di Informasikan Oleh Informan.
Sesampainya di Lokasi, Team Opsnal Berpapasan langsung dengan Pelaku, dan langsung mengambil tindakan Penangkapan terhadap Pelaku Zazili.
Saat hendak di Tangkap, Pelaku melakukan perlawanan Dengan Cara menodongkan dan langsung Menembakan Senjata Api (Senpi) Ke arah Mobil Opsnal.
Dengan penuh Perlawanan, Team Opsnal langsung Menembak Ke arah Pelaku dan Mengenai Kaki Pelaku, Dan Al Hasil pelaku berhasil di Tangkap Dan Di Bwa ke Mapolres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Rendie Rinaldy S. IK membenarkan Penangkapan Terhadap Pelaku Pembunuhan Anasri beberapa Bulan Lalu.
“Benar pelaku sudah kita amankan, Pelaku diamankan di Kampung kelahiran dia Di Daerah Musirawas, “Jelas Kasat.
Ditambah lagi oleh Kasat, Bahwa, ” Saat dilakukan Penangkapan, Pelaku melakukan perlawanan dengan Menodongkan Senpi dan Menembakan Senpi ke Arah Opsnal, Lalu opsnal mengambil Tindakan Untuk melumpuhkan Pelaku, “Tambah Kasat.
Dijelaskan lagi oleh Kasat, Bahwa, “Pelaku kita amankan dengan Barang Bukti (BB) Senjata Api Berjenis Red Dan 4 Butir Peluru Aktif, “Jelas Kasat.
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan Ancaman Hukuman paling Lama 25 Tahun Penjara. (Lid).
Discussion about this post