Publikinfo.id, Berita Merangin – Setelah menjalani 10 kali agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangko Kelas I.B akhirnya terdakwa Muamar Qadafi alias Amka Al Islami (25) divonis bersalah.
Sang youtuber yang mengaku terkenal ini dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa telah melakukan tindak pidana dengan putusan hukuman penjara dan denda.
Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar secara daring pada Rabu (06/07) di ruang Sidang Cakra PN Bangko, sementara Terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Bangko dan JPU dari kantor Kejari Merangin.
Telah divonisnya terdakwa dalam perkara nomor 48/Pid.Sus/2022/PN Bko dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Bangko Miryanto, SH., MH yang didampingi Humas PN Bangko Dr. Sayed Fauzan, SH.MH
“Iya putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum penjara 4 tahun dengan denda 1 miliar subsidair tiga bulan penjara,” kata Jubir PN Bangko, Rabu (06/07) kepada beritajam.net.
Putusan hakim memang dibawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 5 tahun kurungan penjara dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.
“Dikurangi setahun hukuman dan subsidair tiga bulan dari tuntutan JPU, kita tidak sependapat dengan JPU sehingga putusan kita 4 tahun denda 1 miliar subsidairnya 3 bulan,” lanjut Miryanto.
Putusan dibawah tuntutan JPU kata Jubir dengan beberapa pertimbangan diantara terdakwa mengakui perbuatannya, masih muda dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan menangis saat di vonis,” ujar Miryanto yang dibenarkan Sayed Fauzah Humas PN Bangko.
Hal yang memberatkan terdakwa sambung Miryanto yang juga hakim PN Bangko ini, karena tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban yang telah mempermalukan korban melalui ITE.
“Putusan 4 tahun dengan denda 1 miliar ini menurut hakim sudah tepat dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti berdasarkan fakta persidangan,” tambahnya.
Terhadap barang bukti yang diajukan ke muka sidang diantaranya satu unit handphone dalam putusan ini dirampas untuk dimusnahkan, sementara akun youtube AA’IS Tv milik terdakwa akan di blokir dan ditutup.
“BB Handphone dirampas untuk dimusnahkan dan akun youtube milik terdakwa di blokir dan ditutup, karena khawatir mengulangi kejadian yang sama,” jelasnya lagi.
Sementara itu, terpidana Amka Al Islami melalui Penasehat Hukumnya Syafridhan Fikri Lubis S.H dibincangi di komplek PN Bangko menyatakan masih fikir-fikir atas putusan terhadap kliennya.
“Atas putusan ini kami masih fikir-fikir, karena tak ada kerugian materil bagi korban dan hanya kerugian inmateril saja,” kata Fikri kepada Media ini.
Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Merangin melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Rizal Purwanto, SH., MH atas putusan yang dibawah tuntutannya juga menyatakan pikir-pikir.
“JPU juga masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum terkait putusan perkara tersebut,” ujar Rizal melalui pesan WhatsApp.
Baik JPU maupun terpidana masih punya kesempatan selama 7 hari untuk menentukan apakah menerima atau banding atas putusan yang telah diketok palu ‘wali tuhan’ ini sebelum dinyatakan inkrah.
Amka dalam masalah ini terbukti melanggar Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun bunyi Pasal 48 Ayat (1) tersebut yakni “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik” (ean).
Discussion about this post