Publikinfo.id, Berita Merangin – Sungguh tak terpuji kelakukan Salah satu Pelajar Satu ini, dirinya harus berurusan dengan Aparat penegak hukum akibat diduga melakukan Pencabulan anak Dibawah Umur Sesama Laki-laki, pada Kamis (27/01) Lalu.
Sebut saja Bujang, Anak dibwah Umur ini Diduga dicabuli Oleh pelaku yang berinisial TF (16) Warga Desa Guguk Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin
Pelaku TF diamankan pada Jum’at (18/03) Ketika Pihak Kepolisian mendapat laporan oleh Orang tua Korban.
Kejadian teruangkap saat Orang tua korban (Ayah Bujang) ingin menjemput Anaknya ke rumah Mertuanya (Nenek Korban), Sat orang tuanya memanggil, Orang tua Korban mencari dirumah Mertuanya, Orang tua tidak Menemukan Anaknya.
Saat itu ayah korban mencari korban kerumah Pelaku, dan berteriak memanggil nama anaknya dan Tidak ada jawaban, Saat itu Orang tua korban langsung masuk Kerumah Pelaku dan melihat anaknya baru keluar dari kamar sambil membaguskan Baju yang dipakai Korban.
Saat itu Orang tua korban langsung menanyakan kejadian saat berada Dikamar Pelaku, Seketika Korban (Bujang) menceritakan hal yang tak senono yang dilakukan oleh Pelaku.
Dari kejadian tersebut, Orang tua korban tidak terima dengan kelakuan Pelaku terhadap anaknya, dan langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan S.IK membenarkan Hal tersebut, dan Pelaku sudah diamankan.
” Iya benar pelaku TF (16) sudah diamankan dan Sedang diproses oleh Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ,” Kata Kasat.
Dijelaskan lagi oleh Kasat, Bahwa”Kita juga amankan Barang Bukti (BB) Satu Lembar Baju Abu-abu Merah dan Satu Lembar Celana Biru Dongker Milik Korban,” Jelas Kasat.
Ditambah lagi oleh Kasat, Bahwa” Pelaku dikenakan Pasal 76E Junto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016,” Tutup Kasat.(ean).
Discussion about this post