Publikinfo.id, Berita Bungo – Ratusan Warga Desa Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo geruduk kantor BPD Desa Kuanang Jaya, Pada Senin (11/07).
Warga yang yang melakukan Aksi Demo di kantor BPD, minta kepada Ketua BPD untuk berhentikan Kepala Desa (Datuk Rio) dari jabatanya.
Dalam aksi Demo yang dilakukan Warga, Warga menyebutkan Kepala Desa atau datuk Rio disinyalir tertangkap Basah dengan dengan Kepala Kampung II sedang Berduaan di Kantor Desa sekitar pukul 00.30 Wib.
Jon Selaku koordinator Demo saat dikonfirmasi Media Publikinfo.id Mengatakan warga meminta untuk memberhentikan Datuk Rio, Dikarenakan Datuk Rio tidak memberikan Contoh baik kepada warga.
”Warga minta Kepala Desa (Datuk Rio) dan Kepala Kampung diberhentikan dari jabatan nya karena tidak bisa memberikan contoh yang baik ditengah masyarakat karena diduga melakukan asusila” Tegas Jon koordinator aksi.
Ditambah lagi oleh Jon, Bahwa”Kades telah melanggar Perda nomor 10 tahun 2010,”Jelas Jon.
Selain itu juga melanggar Permendagri nomor 66 tahun 2017, UU nomor 6 tahun 2014, tambahnya.
Dalam tuntutan masyarakat yang meminta Bupati Bungo untuk memberhentikan ”AH” Kepala Desa Kuamang Jaya dan ”SW” Kepala Kampung 2 dilampirkan dukungan tanda tangan masyarakat dan sudah keputusan lembaga adat kecamatan Pelepat Ilir .
Ditegaskannya bahwa masyarakat memberikan waktu selama 7 hari kepada BPD untuk memproses usulan pemberhentian Kades dan Kepala Kampung II.
”Kami berikan waktu selama 7 hari kepada BPD untuk memproses usulan pemberhentian Kades dan Kepala Kampung Kuamang Jaya ,jika dalam batas waktu yang diberkan tersebut tidak ada tindak lanjut maka warga akan menyegel kantor BPD dan kantor Desa Kuamang Jaya” Tegas Jon kembali.
Aksi berakhir setelah disepakati bahwa BPD akan memproses usulan pemberhentian Kades dan Kepala Kampung selambat- lambatnya 7 hari kedepan untuk meLakukan Koordinasi Bersama Dinas PMD Kabupaten Bungo.(spr).
Discussion about this post